Anda juga melihat urgensi percepatan digitalisasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS).
Percepatan digitalisasi ini bertujuan mencegah alih fungsi lahan hijau.
Pengetatan regulasi perizinan usaha akomodasi memastikan bahwa setiap pelaku industri pariwisata mematuhi standar legalitas yang berlaku.
Sehingga, ekosistem bisnis pariwisata nasional tetap sehat dan kompetitif.
Komitmen ini mencerminkan pergeseran gaya hidup masyarakat modern yang semakin peduli terhadap kelestarian lingkungan dan tata kelola ruang yang terintegrasi.
“Pendukungan kami lebih di hilir karena kami juga sedang menata perizinan berusaha untuk usaha akomodasi,” kata Menpar.
Baca juga:Â Kemenpar Sambut Penerbangan Perdana Spring Airlines Rute Guangzhou & Shenzhen ke Jakarta
Nantinya, sambung dia, usaha yang tidak memiliki NIB dan KBLI yang sesuai tidak dapat dipasarkan melalui online travel agent.
“Perizinan tata ruang menjadi prasyarat penerbitan NIB dan KBLI sehingga seluruh proses tersebut saling berkaitan,” imbuhnya.
Strategi Dispersi dan Pertumbuhan Ekonomi Baru
Pemerintah memperluas sebaran kunjungan melalui program 4B—Banyuwangi, Bali Barat, Bali Utara, dan Bali Timur.
Bahkan, mengoptimalkan potensi wisata kapal pesiar melalui Bali Maritime Tourism Hub dan Pelabuhan Celukan Bawang.
Menko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono menegaskan pentingnya masterplan dispersi wisatawan.
Tujuannya pasti, untuk meratakan manfaat ekonomi ke seluruh wilayah Bali.




