URBANCITY.CO.ID – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) resmi menetapkan standar tinggi bagi teknologi drone pertanian di tanah air.
Langkah ini diambil guna mempercepat transformasi Pertanian 4.0 sekaligus menjamin kualitas dan keamanan alat mesin pertanian (alsintan) berbasis teknologi digital tersebut.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan, penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) pada teknologi baru seperti drone merupakan instrumen strategis untuk memayungi industri dalam negeri sekaligus melindungi konsumen.
Penerapan standar pada drone pertanian bukan sekadar pelengkap, melainkan instrumen penting untuk menjamin kualitas dan keamanan produk yang beredar di pasar.
Baca Juga: Dukung Net Zero Emission, Kemenperin Verifikasi Emisi Gas Rumah Kaca di PLTU Banjarsari
“Oleh karena itu, kami ingin memastikan bahwa transformasi menuju Pertanian 4.0 didukung oleh teknologi yang tangguh dan memiliki daya saing tinggi, baik di level domestik maupun global,” ujar Agus Gumiwang dalam keterangan resminya, Minggu, 19 April 2026.
Mutu dan Efisiensi Operasional
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI), Emmy Suryandari, menjelaskan bahwa standardisasi menjadi kunci untuk menciptakan keseragaman mutu di sektor alsintan. Hal ini krusial agar operasional di lapangan menjadi lebih efisien dan terukur.
“Standardisasi alsintan, termasuk drone, adalah kunci untuk menciptakan keseragaman mutu dan efisiensi operasional. Melalui sertifikasi yang dilakukan oleh unit kerja kami, kami berkomitmen mendampingi industri untuk naik kelas dan mampu bersaing di pasar global,” ungkap Emmy.




