Melalui skema tersebut, pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja, baik berdasarkan kesepakatan maupun putusan pengadilan, dapat memperoleh pembayaran pesangon melalui BPJS Ketenagakerjaan tanpa harus menunggu kemampuan perusahaan membayar kewajibannya.
Dianto menilai program tersebut dapat memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan sosial yang lebih kuat bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan.
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta.
Pekerja mengajukan uji materi UU Cipta Kerja dengan usulan pembentukan jaminan pesangon melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan kepastian perlindungan bagi pekerja yang terkena PHK. (Foto:UC/Dok.Istimewa




