URBANCITY.CO.ID – Arus mudik Lebaran 2026 mulai memadati jalur-jalur utama. Bagi umat Islam yang melakukan perjalanan jauh atau safar, muncul pertanyaan mengenai kewajiban menjalankan ibadah puasa.
Kementerian Agama menegaskan bahwa musafir memiliki keringanan (rukhsah) untuk tidak berpuasa, namun tetap dengan menjaga adab tertentu.
Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kementerian Agama, Arsad Hidayat, menjelaskan bahwa kebolehan tidak berpuasa bagi orang yang dalam perjalanan memiliki dasar hukum yang kuat dalam Al-Qur’an, khususnya Surah Al-Baqarah ayat 185. Ayat tersebut memberikan pilihan bagi orang sakit atau musafir untuk mengganti puasanya di hari lain.
Meski mendapatkan keringanan, Arsad mengingatkan para pemudik untuk tetap menjunjung tinggi etika di ruang publik selama bulan suci Ramadan.
Baca Juga: Bank Jakarta Siapkan 20 Bus Mudik Gratis 2026, Perkuat Sinergi BUMD DKI Layani Warga
“Sebisa mungkin tidak makan dan minum secara terbuka di hadapan orang yang sedang berpuasa. Itu bagian dari adab dan etika yang perlu dijaga,” ujar Arsad di Jakarta, Sabtu, 14 Maret 2026.
Keutamaan Tetap Berpuasa
Walaupun diperbolehkan berbuka, Arsad menilai tetap menjalankan puasa saat mudik memiliki nilai keutamaan tersendiri jika kondisi fisik memungkinkan.
Hal ini merujuk pada praktik Rasulullah Saw. yang dalam beberapa riwayat tetap berpuasa meski di tengah cuaca panas saat melakukan perjalanan.
Arsad mengutip hadis riwayat Abu Darda yang menyebutkan bahwa dalam sebuah perjalanan yang sangat terik, hanya Rasulullah Saw. dan Abdullah bin Rawahah yang tetap berpuasa.




