Baca Juga:Â OJK Buka Suara Soal Kontraksi Pendapatan IJP dan Tantangan Penjaminan Kredit UMKM
Guna memuluskan rencana ekspansi tersebut, Menkop Ferry menginstruksikan Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB-KUMKM) untuk merumuskan skema pembiayaan yang adaptif dengan bunga kompetitif.
Ia meminta agunan pinjaman modal tidak lagi terpaku pada sertifikat tanah, melainkan bisa memanfaatkan hasil panen tebu rakyat sebagai aset jaminan (resi gudang/fidusia).
Model Sinergi Kloning dan Kedaulatan Industri
Sinergi yang telah berjalan kokoh antara KPSTR Kabupaten Malang dengan PT Rajawali I diharapkan mampu menjadi cetak biru (blueprint) yang dapat diaplikasikan atau “dikloning” oleh asosiasi petani tebu di wilayah-wilayah lain di Indonesia.
Direktur Utama PT Rajawali I, Danianto, menyambut positif gagasan kolaborasi jangka panjang ini demi keberlanjutan pasokan bahan baku pabrik giling.
Baca Juga:Â Menteri UMKM Ancam Tindak Tegas Marketplace yang Nekat Naikkan Biaya Layanan
“Terima kasih kepada Bapak Menteri Koperasi dan Ketua KPSTR. Alhamdulillah tadi sudah banyak diskusi berkaitan dengan PT Rajawali I beserta jajaran yang hadir,” ujar Danianto.
Di sisi lain, Ketua Umum Pengurus KPSTR Kabupaten Malang, Hamim Kholili, menegaskan kesiapan para petani untuk mengawal implementasi kepemilikan saham ini.
Menurutnya, loyalitas basis anggota akar rumput menjadi modal sosial terbesar dalam menghadapi dominasi pemodal besar di industri gula.
Hamim sangat mengapresiasi seruan Menkop yang mendorong agar koperasi tidak hanya menjadi penonton, tetapi juga memiliki andil kepemilikan saham di pabrik-pabrik gula milik negara (PTPN dan PT Rajawali I).





