<strong>URBANCITY.CO.ID</strong> – Kementerian Koperasi (Kemenkop) mendorong Koperasi Produsen Sekunder Tebu Rakyat (KPSTR) untuk memperkuat posisi tawar (bargaining power) petani di sektor industri gula nasional. Langkah konkret yang ditargetkan adalah kepemilikan saham strategis oleh koperasi di pabrik-pabrik gula milik negara. Hal tersebut ditegaskan oleh Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono saat menghadiri Rapat Anggota Tahunan (RAT) KPSTR Kabupaten Malang Tahun Buku 2025 yang diselenggarakan di Yogyakarta, Jumat (15/5/2026). Skenario ini menyasar pabrik gula di bawah kelolaan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) dan PT Rajawali I. <strong>Baca Juga: <a href="https://urbancity.co.id/daya-beli-melemah-ojk-beberkan-penyebab-kucuran-kredit-umkm-masih-mandek/">Daya Beli Melemah, OJK Beberkan Penyebab Kucuran Kredit UMKM Masih Mandek</a></strong> “Salah satu langkah strategis yang diusulkan adalah kepemilikan saham koperasi di pabrik-pabrik gula yang berada di bawah naungan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) dan PT Rajawali I,” ucap Menkop Ferry. <strong>Integrasi Hulu-Hilir dan Kemandirian Ekonomi Petani</strong> Menkop Ferry menilai KPSTR memiliki peran vital dalam menyokong agenda ketahanan pangan nasional. Melalui tata kelola korporasi berbasis koperasi yang profesional, para petani tebu didorong untuk naik kelas agar tidak sekadar menjadi pemasok bahan baku, tetapi juga menikmati keuntungan dari nilai tambah pengolahan gula di hilir. “KPSTR tidak hanya menjadi wadah kelembagaan bagi petani tebu, tetapi juga mendorong terciptanya sistem usaha yang lebih terintegrasi, modern, dan berkelanjutan. Dengan demikian, koperasi menjadi instrumen penting dalam menciptakan kemandirian ekonomi petani sekaligus memperkuat fondasi ekonomi kerakyatan,” kata Menkop Ferry.<!--nextpage--> <strong>Baca Juga:</strong> <strong><a href="https://urbancity.co.id/ojk-buka-suara-soal-kontraksi-pendapatan-ijp-dan-tantangan-penjaminan-kredit-umkm/">OJK Buka Suara Soal Kontraksi Pendapatan IJP dan Tantangan Penjaminan Kredit UMKM</a></strong> Guna memuluskan rencana ekspansi tersebut, Menkop Ferry menginstruksikan Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB-KUMKM) untuk merumuskan skema pembiayaan yang adaptif dengan bunga kompetitif. Ia meminta agunan pinjaman modal tidak lagi terpaku pada sertifikat tanah, melainkan bisa memanfaatkan hasil panen tebu rakyat sebagai aset jaminan (resi gudang/fidusia). <strong>Model Sinergi Kloning dan Kedaulatan Industri</strong> Sinergi yang telah berjalan kokoh antara KPSTR Kabupaten Malang dengan PT Rajawali I diharapkan mampu menjadi cetak biru (blueprint) yang dapat diaplikasikan atau "dikloning" oleh asosiasi petani tebu di wilayah-wilayah lain di Indonesia. Direktur Utama PT Rajawali I, Danianto, menyambut positif gagasan kolaborasi jangka panjang ini demi keberlanjutan pasokan bahan baku pabrik giling. <strong>Baca Juga:</strong> <strong><a href="https://urbancity.co.id/menteri-umkm-ancam-tindak-tegas-marketplace-yang-nekat-naikkan-biaya-layanan/">Menteri UMKM Ancam Tindak Tegas Marketplace yang Nekat Naikkan Biaya Layanan</a></strong> "Terima kasih kepada Bapak Menteri Koperasi dan Ketua KPSTR. Alhamdulillah tadi sudah banyak diskusi berkaitan dengan PT Rajawali I beserta jajaran yang hadir," ujar Danianto. Di sisi lain, Ketua Umum Pengurus KPSTR Kabupaten Malang, Hamim Kholili, menegaskan kesiapan para petani untuk mengawal implementasi kepemilikan saham ini. Menurutnya, loyalitas basis anggota akar rumput menjadi modal sosial terbesar dalam menghadapi dominasi pemodal besar di industri gula. Hamim sangat mengapresiasi seruan Menkop yang mendorong agar koperasi tidak hanya menjadi penonton, tetapi juga memiliki andil kepemilikan saham di pabrik-pabrik gula milik negara (PTPN dan PT Rajawali I).<!--nextpage--> Menurutnya, tanpa keterlibatan aktif dan kepemilikan strategis, posisi petani tebu akan rentan tergeser oleh kekuatan industri besar. (*)