URBANCITY.CO.ID – Kementerian Koperasi (Kemenkop) mendorong Koperasi Produsen Sekunder Tebu Rakyat (KPSTR) untuk memperkuat posisi tawar (bargaining power) petani di sektor industri gula nasional.
Langkah konkret yang ditargetkan adalah kepemilikan saham strategis oleh koperasi di pabrik-pabrik gula milik negara.
Hal tersebut ditegaskan oleh Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono saat menghadiri Rapat Anggota Tahunan (RAT) KPSTR Kabupaten Malang Tahun Buku 2025 yang diselenggarakan di Yogyakarta, Jumat (15/5/2026).
Skenario ini menyasar pabrik gula di bawah kelolaan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) dan PT Rajawali I.
Baca Juga: Daya Beli Melemah, OJK Beberkan Penyebab Kucuran Kredit UMKM Masih Mandek
“Salah satu langkah strategis yang diusulkan adalah kepemilikan saham koperasi di pabrik-pabrik gula yang berada di bawah naungan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) dan PT Rajawali I,” ucap Menkop Ferry.
Integrasi Hulu-Hilir dan Kemandirian Ekonomi Petani
Menkop Ferry menilai KPSTR memiliki peran vital dalam menyokong agenda ketahanan pangan nasional.
Melalui tata kelola korporasi berbasis koperasi yang profesional, para petani tebu didorong untuk naik kelas agar tidak sekadar menjadi pemasok bahan baku, tetapi juga menikmati keuntungan dari nilai tambah pengolahan gula di hilir.
“KPSTR tidak hanya menjadi wadah kelembagaan bagi petani tebu, tetapi juga mendorong terciptanya sistem usaha yang lebih terintegrasi, modern, dan berkelanjutan. Dengan demikian, koperasi menjadi instrumen penting dalam menciptakan kemandirian ekonomi petani sekaligus memperkuat fondasi ekonomi kerakyatan,” kata Menkop Ferry.




