OJK dan BI Teken MoU dengan MUI Perkuat Jasa Keuangan Syariah

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar (kiri) dan Ketua MUI KH M Anwar Iskandar usai meneken MoU Kerja Sama di Jakarta, Selasa (7/5/2024). (Dok. OJK)

URBANCITY.CO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) meneken nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengembangkan dan memperkuar sektor jasa keuangan syariah di Indonesia.

MoU diteken Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Gubernur BI Perry Warjiyo, dan Ketua Umum MUI KH M Anwar Iskandar pada acara Silaturahmi Kebangsaan dan Halal bi Halal Idul Fitri 1445 yang diselenggarakan Pengurus Pusat MUI di Jakarta, Selasa (7/5/2024). Hadir dalam acara itu Wakil Presiden Ma’ruf Amin yang juga Ketua Dewan Pertimbangan MUI.

Mengutip keterangan tertulis OJK, teken MoU OJK-MUI mencakup tujuh poin. Yaitu, pengembangan dan penguatan sektor keuangan syariah, peningkatan kapasitas dan kompetensi SDM di sektor keuangan syariah, kerja sama dalam pemberian pelayanan terhadap pengaduan dan perlindungan konsumen, kajian dan/atau penelitian sektor keuangan syariah, penyediaan narasumber, ahli dan/atau penilai, penyediaan, pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi, serta kerja sama lain yang disepakati para pihak. Terkait implementasi MoU, akan diadakan pembahasan dan pendalaman lebih lanjut oleh kedua pihak mengenai teknis kerja samanya.

Baca juga: OJK-Kemendagri Sepakat Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan

Wapres Ma’ruf Amin dalam sambutannya menyatakan, pentingnya membangun kerja sama dengan semua pemangku kepentingan dalam membangun umat dan bangsa Indonesia. “Visi MUI itu ada dua, melayani umat dan mitra pemerintah. Pemerintah itu utamanya pemerintah yang sah, kapan saja dan siapa saja. MUI berkomitmen membangun masyarakat, umat dan bangsa. Pemerintah juga punya misi yang sama. Makanya kita perlu bekerja sama,” katanya.

Related Posts

Add New Playlist

404 Not Found

404

Not Found

The resource requested could not be found on this server!


Proudly powered by LiteSpeed Web Server

Please be advised that LiteSpeed Technologies Inc. is not a web hosting company and, as such, has no control over content found on this site.