Di sisi lain, OJK juga mengingatkan masyarakat untuk menjadi debitur yang bertanggung jawab. Pelindungan konsumen harus dibarengi dengan kesadaran meminjam sesuai kemampuan bayar.
“Debitur wajib memahami hak dan kewajibannya, menilai kemampuan bayar sebelum meminjam, serta memenuhi kewajiban pembayaran sesuai perjanjian,” tulis pernyataan resmi OJK.
Imbauan Bagi Masyarakat
Masyarakat yang mengalami praktik penagihan tidak beretika diminta untuk segera melapor ke kontak pengaduan OJK.
Selain itu, konsumen diingatkan agar hanya menggunakan layanan pinjaman dari penyelenggara yang telah berizin dan diawasi secara resmi oleh OJK guna menjamin keamanan data dan kenyamanan bertransaksi. (*)




