URBANCITY.CO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Ceper Permata Artha melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEPR-111/D.03/2026 tertanggal 25 Juni 2026.
Lembaga pengawas sektor jasa keuangan ini mengambil langkah tegas guna menjaga stabilitas industri perbankan nasional.
Kantor BPR yang berlokasi di Jalan Raya Klaten-Solo Km. 8,4, Kabupaten Klaten, kini berhenti beroperasi sepenuhnya.
Kepala OJK Solo, Mohammad Mufid, menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan tahapan terakhir dari rangkaian pengawasan ketat yang OJK lakukan terhadap bank tersebut.
OJK sebelumnya memberikan kesempatan luas kepada manajemen BPR untuk melakukan langkah penyehatan, namun pihak pengurus gagal memenuhi kewajiban permodalan.
Baca juga: OJK Restui Penggabungan BPR di Sumatera Barat untuk Perkuat Daya Saing dan Ketahanan Industri
“Kami sudah memberikan waktu yang cukup bagi pengurus dan pemegang saham untuk melakukan upaya penyehatan.
Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil hingga batas waktu yang kami tentukan,” tegas Mohammad Mufid kepada awak media, Jumat (26/6).
Status Penyehatan Gagal Total
OJK sebenarnya telah menetapkan status Bank Dalam Penyehatan (BDP) sejak 18 Juni 2025 karena rasio permodalan atau KPMM bank tersebut berada di bawah 12 persen.
Kondisi kesehatan bank yang terus menurun memaksa OJK meningkatkan status menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR) pada 12 Juni 2026.
Sesuai POJK Nomor 28 Tahun 2023, pengurus BPR harus menyelesaikan masalah permodalan, namun mereka tidak mampu melaksanakannya.




