URBANCITY.CO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendeteksi adanya indikasi kemunculan komplotan entitas ilegal baru yang menggunakan modus penipuan jasa penyelesaian utang pinjaman online (pinjol).
Modus ini mencuat setelah Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) resmi membekukan operasional PT Malahayati Nusantara Raya (Malahayati).
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, mengungkapkan bahwa para pelaku umumnya memeras korban dengan meminta uang muka atau biaya administrasi di awal, sembari mencatut logo OJK agar terlihat legal.
Buru Komplotan Penipu Berkedok Penyelamat Jasa Utang
OJK memastikan bahwa tim patroli siber bersama Satgas PASTI di berbagai daerah tengah melacak jaringan entitas liar tersebut. Evaluasi dan pendalaman informasi terus dilakukan secara intensif untuk segera mengesekusi pemblokiran massal.
Baca Juga: OJK Keliling Kampus Jaring Pemimpin Anti-Fraud, Kawal Aset Rp30 Ribu Triliun
Masyarakat diminta tidak mudah tergiur oleh janji manis pelunasan utang instan, terutama jika oknum tersebut mendesak adanya setoran dana awal.
Berdasarkan hasil patroli siber serta informasi yang diperoleh dari Satgas PASTI di daerah, terdapat indikasi adanya entitas lain dengan modus serupa, yakni menawarkan jasa penyelesaian utang dengan meminta sejumlah biaya kepada Masyarakat dan mengklaim telah terdaftar di OJK.
“Saat ini, informasi tersebut masih dalam proses pendalaman lebih lanjut untuk menentukan langkah tindak lanjut yang diperlukan,” jelas Dicky Kartikoyono dalam keterangannya kepada media.




