Dicky juga mengingatkan agar konsumen keuangan selalu menggunakan kanal resmi OJK untuk menyaring legalitas sebuah perusahaan sebelum menyerahkan data pribadi atau melakukan transaksi finansial.
Baca Juga: Dolar Mengamuk, OJK Sebut Likuiditas Perbankan RI Ambyar? Cek Faktanya
OJK mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada terhadap pihak-pihak yang menawarkan jasa pelunasan atau penyelesaian utang, khususnya yang meminta pembayaran biaya di awal maupun menggunakan atribut atau mencatut nama OJK secara tidak sah.
“Masyarakat diharapkan selalu melakukan verifikasi legalitas dan kebenaran informasi melalui kanal resmi OJK sebelum melakukan transaksi atau memberikan data pribadi,” tambahnya.
Kejar Target Integrasi Data National Fraud Portal
Untuk membentengi ruang digital finansial dari serbuan penipuan dan scamming—termasuk teror telepon dari nomor tidak dikenal—OJK saat ini sedang mempercepat pematangan proyek National Fraud Portal.
Platform ini nantinya akan menjadi jantung dari pusat anti-penipuan nasional atau Indonesia Anti-Scam Center (IASC).
Baca Juga: Dua POJK Baru Terbit, OJK Sapu Bersih Perusahaan Efek dan MI Bermodal Cekak
OJK juga terus merangkul dan memperkuat sinergi dengan sektor industri telekomunikasi guna memotong rantai komunikasi para pelaku scam sejak di jaringan seluler.
Saat ini, OJK tengah melakukan koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan dalam rangka pengembangan National Fraud Portal di Indonesia Anti-Scam Center (IASC).
“Proses ini mencakup penyelarasan aspek tata kelola, kesiapan operasional, serta integrasi data yang dibutuhkan agar sistem dapat berjalan secara efektif,” papar Dicky.

