URBANCITY.CO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi memperkuat fungsi pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan melalui kebijakan yang responsif.
Langkah ini bertujuan mengantisipasi dinamika industri sekaligus merangsang pertumbuhan perekonomian nasional.
OJK memberikan kebijakan berbeda terhadap ketentuan tertentu di bidang Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML).
Kebijakan ini mendukung kebutuhan industri sekaligus menjaga stabilitas sektor jasa keuangan secara menyeluruh.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menegaskan instansi berkomitmen menjaga keseimbangan sektor keuangan.
Ia menekankan bahwa setiap langkah diambil dengan penuh pertimbangan mendalam.
Baca juga:Â OJK dan ILO Luncurkan Sistem ERP, Mudahkan Peternak Sapi Perah Malang Ajukan Kredit
Jaga Keseimbangan dan Prinsip Kehati-hatianÂ
OJK akan terus melakukan penguatan pengaturan dan pengawasan sektor PVML secara adaptif dan terukur.
Tujuannya jelas, menjaga keseimbangan antara pengembangan industry dan penerapan prinsip kehati-hatian.
“Terakhir, bertujuan sebagai perlindungan konsumen serta stabilitas sistem keuangan nasional,” ujar Agusman.
Agusman menjelaskan bahwa pemberian kebijakan berbeda ini tetap mematuhi Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
OJK mengedepankan prinsip kehati-hatian serta tata kelola perusahaan yang baik dalam setiap implementasinya.




