Pelaku industri bidang PVML wajib menjalankan kegiatan usaha secara sehat, prudent, dan berkelanjutan.
Baca juga:Â Targetkan Ibu PKK, OJK Gandeng Tri Tito Karnavian Perkuat Benteng Keuangan Keluarga
OJK mengharapkan kebijakan ini menjawab tantangan usaha yang terus meningkat di pasar saat ini.
Ia juga menekankan bahwa kebijakan ini tidak bersifat umum.
Kebijakan berbeda dimaksud tidak berlaku secara umum dan hanya dapat diberikan berdasarkan permohonan perusahaan yang bersangkutan.
“Catatan, dengan mempertimbangkan hasil penilaian OJK atas kondisi perusahaan dan pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Kebijakan Strategis
Beberapa kebijakan strategis yang ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) OJK mencakup batas kepemilikan asing.
Kemudian, jangka waktu minimum beroperasi bagi pemegang saham pengendali, hingga penyesuaian modal disetor minimum.
Baca juga:Â Buntut Penagihan Kasar di Serang, OJK Panggil Toyota Astra Financial Services
Selain itu, OJK memberikan masa peralihan bagi penyelenggara Buy Now Pay Later (BNPL) hingga 31 Desember 2027 untuk memberikan kepastian hukum bagi lembaga non-bank.
OJK juga menyederhanakan proses penilaian kemampuan dan kepatutan bagi perusahaan pergadaian.
Inisiatif ini memberikan kemudahan administrasi bagi perusahaan yang sedang mengajukan permohonan perizinan usaha.
Setiap kebijakan ini melalui proses selektif dengan memperhatikan kondisi spesifik masing-masing perusahaan.
OJK memprioritaskan aspek perlindungan konsumen dalam setiap kebijakan demi menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. (*)




