URBANCITY.CO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah memacu penyusunan sejumlah regulasi strategis untuk memperkuat integritas sektor jasa keuangan nasional.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa otoritas kini fokus pada digitalisasi aset keuangan hingga pengetatan pengawasan terhadap konglomerasi atau grup keuangan.
Langkah ini merupakan bagian dari transformasi besar pasca-terbitnya UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
“Kami memperkuat pengaturan terhadap Konglomerasi Keuangan dengan menekankan pada transaksi intragrup, risiko kredit, dan kecukupan permodalan,” ujar Friderica dalam penjelasannya kepada media.
Baca Juga: Aset Bank Muamalat Tahun 2023 Capai Rp66,9 Triliun
Tokenisasi Aset Nyata: Era Baru Keuangan Digital
Salah satu terobosan yang paling dinanti adalah Rancangan POJK (RPOJK) tentang Penawaran Aset Ditokenisasi atau Tokenisasi Real World Asset (RWA).
Aturan ini merupakan tindak lanjut dari kelulusan sejumlah peserta sandbox OJK yang mengembangkan model bisnis representasi aset nyata dalam bentuk digital.
RPOJK ini akan mengatur kriteria aset yang dapat ditokenisasi, mekanisme penawaran, hingga pelindungan konsumen.
“Kami ingin memastikan aset keuangan digital memiliki dasar aset nyata yang kredibel dengan mekanisme pelaporan yang transparan,” tambah Friderica.
Baca Juga:Â Transparansi Diakui Dunia, OJK Tuntaskan Reformasi Pasar Modal RI Setara Tiongkok-India
Membedah Integritas Pelaporan dan Rencana Bisnis Bank
OJK juga memperketat standar pelaporan keuangan di sektor perasuransian, lembaga penjamin, dan dana pensiun (PPDP).




