URBANCITY.CO.ID – Presiden Amerika Serikat Donald Trump resmi melayangkan surat kepada Kongres terkait operasi militer di Iran, tepat pada tenggat waktu 60 hari pertanggungjawaban kekuasaan perang, Jumat, 1 Mei 2026. Dalam surat tersebut, Trump bersikeras bahwa tindakannya sah meski tanpa izin formal parlemen.
Sesuai dengan Undang-Undang Kekuatan Perang (War Powers Act) tahun 1973, seorang presiden wajib mendapatkan persetujuan Kongres dalam waktu 60 hari setelah mengerahkan pasukan untuk menanggapi “ancaman yang segera terjadi”. Namun, Trump justru mempertanyakan relevansi regulasi tersebut.
“Belum pernah ada yang memintanya sebelumnya. Belum pernah digunakan sebelumnya. Mengapa kita harus berbeda?” cetus Trump saat meninggalkan Gedung Putih, Jumat pekan lalu. Ia bahkan melabeli tekanan Partai Demokrat melalui undang-undang tersebut sebagai tindakan yang “sama sekali tidak konstitusional.”
Dalih Keamanan Nasional
Dalam surat tertanggal 1 Mei yang ditujukan kepada Ketua DPR Mike Johnson dan Senator Chuck Grassley, Trump menjelaskan bahwa keputusannya meluncurkan “Operasi Epic Fury” pada 28 Februari lalu adalah demi kepentingan vital negara.
Baca Juga :Â Jejak Cole Tomas Allen, Guru Privat di Balik Penembakan Acara Makan Malam Donald Trump
Ia berargumen bahwa serangan tersebut “sesuai dengan tanggung jawab saya untuk melindungi warga Amerika dan kepentingan Amerika Serikat di dalam dan luar negeri, dan untuk memajukan keamanan nasional dan kepentingan kebijakan luar negeri Amerika Serikat.”
Meski operasi militer telah berjalan dua bulan, Trump mengeklaim fase pertempuran aktif telah usai. “Pada 7 April 2026, saya memerintahkan gencatan senjata selama 2 minggu,” tulisnya. Ia menambahkan bahwa gencatan senjata tersebut telah diperpanjang dan menyatakan, “Permusuhan yang dimulai pada 28 Februari telah berakhir.”




