Lewat RPOJK Integritas Pelaporan Keuangan, pejabat PPDP kini diwajibkan memiliki komitmen terhadap integritas laporan dengan ancaman sanksi administratif bagi pelanggar.
Di sektor perbankan, penyempurnaan Rencana Bisnis Bank (RBB) dilakukan untuk mengakomodasi pesatnya digitalisasi.
OJK menyesuaikan Service Level Agreement (SLA) laporan realisasi RBB agar lebih selaras dengan dinamika pasar terkini, namun tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.
Relaksasi Laporan Keuangan Tahunan
Menanggapi implementasi PSAK 117 yang kompleks, OJK memberikan kelonggaran waktu bagi perusahaan asuransi dan reasuransi untuk menyampaikan Laporan Keuangan Tahunan 2025. Batas waktu yang semula 30 April 2026, kini diundur menjadi 30 Juni 2026.
Baca Juga:Â OJK Ingatkan Mahasiswa Ambon Soal Risiko Kripto: Jangan Tergiur Untung Tanpa Literasi
“Ini langkah antisipatif agar industri memiliki waktu cukup untuk memastikan kualitas, konsistensi, dan keandalan pelaporan sesuai standar akuntansi terbaru,” jelasnya.
Visi Hijau: Peta Jalan PPDP Berkelanjutan
Menuju target Net Zero Emission (NZE), OJK tengah menyusun Peta Jalan Pengembangan Keuangan Berkelanjutan Sektor PPDP 2026-2030.
Panduan ini diharapkan menjadi kompas bagi industri asuransi dan dana pensiun dalam menerapkan prinsip Lingkungan, Sosial, dan Tata Kelola (ESG).
Dengan serangkaian regulasi ini, OJK optimistis stabilitas sistem keuangan akan semakin kokoh, sekaligus mampu memberikan ruang bagi inovasi teknologi keuangan yang aman dan terpercaya bagi masyarakat. (*)





