“Langkah ini akan menjadikan industri perasuransian semakin sehat, melindungi industri, melindungi konsumen dan berjalan lebih efisien,” tambah Ogi.
Baca Juga:Â OJK dan Komdigi Pacu Peran Perempuan dalam Ekonomi Nasional
Hingga 31 Maret 2026, OJK mencatat terdapat 560 Pialang Asuransi dan 105 Pialang Reasuransi yang telah mengantongi STTD.
Keberadaan pialang dinilai semakin krusial sebagai penasihat risiko yang menjembatani kebutuhan proteksi masyarakat dengan kapasitas pasar asuransi nasional.
Selaras dengan Amanat UU P2SK
Inovasi ini juga menjadi perwujudan dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Selain itu, aturan teknisnya tertuang dalam POJK Nomor 24 Tahun 2023 yang mengatur perizinan dan kelembagaan perusahaan pialang.
Kegiatan peluncuran ini dihadiri oleh pimpinan asosiasi utama, termasuk Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia (APPARI) Yulius Bhayangkara, serta perwakilan dari AAJI dan AAUI.
Baca Juga:Â OJK Luncurkan PINTAR Reksa Dana: Dorong Budaya Investasi Rutin dan Perkuat Integritas Pasar
Melalui penguatan sistem registrasi ini, OJK berharap Visi Roadmap Perasuransian 2023-2027 untuk mewujudkan industri yang sehat, efisien, dan berintegritas dapat tercapai, sekaligus meminimalkan risiko interaksi masyarakat dengan oknum yang tidak bertanggung jawab di sektor keuangan. (*)





