URBANCITY.CO.ID – Pemerintah mempertegas status kepemilikan aset negara di tiga lokasi strategis kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Langkah ini diambil sebagai fondasi besar untuk mengonversi lahan tersebut menjadi hunian bagi masyarakat kelas bawah di jantung ibu kota.
Kepastian status tanah tersebut diputuskan usai Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, menggelar rapat maraton bersama Danantara Indonesia, Badan Pengelola BUMN, Kementerian ATR/BPN, hingga PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Wisma Danantara, Jakarta, Jumat, 17 April 2026.
Menteri Maruarar menyatakan koordinasi lintas lembaga ini dilakukan untuk mematahkan klaim pihak-pihak lain yang mencoba menguasai lahan negara tersebut.
Baca Juga: Percepat Rusun MBR, Danantara Gandeng Astra Bangun 1.000 Hunian Layak di Lahan Milik Negara
“Waktu saya datang ke sana, kami sudah konsultasi dan yakin itu tanah negara. Namun ada pihak lain yang belum yakin. Hari ini kami kembali konsultasi di Danantara Indonesia untuk memastikan status tanah tersebut di ATR/BPN. Jika sudah jelas sebagai aset negara, maka akan digunakan untuk kepentingan negara dan rakyat,” ujar Maruarar.
Rincian Lahan dan Pemasangan Plang
Wakil Direktur Utama PT KAI, Dody Budiawan, memaparkan secara rinci tiga titik yang menjadi sasaran proyek hunian rakyat ini. Titik pertama berada di Pasar Tasik seluas 1,3 hektare.
Sementara dua titik lainnya berada di kawasan “Tanah Abang Bongkaran” dengan total luas mencapai tiga hektare.
“Dapat kami jelaskan bahwa tanah kereta api di sana ada tiga lokasi. Pertama di Pasar Tasik seluas 1,3 hektare sesuai ground cut. Kemudian ada dua tanah berhimpitan yang kami sebut Tanah Abang bongkaran, sesuai sertifikat HPL nomor 17 dan 19 dengan total sekitar tiga hektare,” jelas Dody.




