Baca Juga: Dirjen PHPT Asnaedi Minta KAPTI-AGRARIA Kritisi Regulasi dan Kawal RUU Administrasi Pertanahan
Sebagai langkah tegas, PT KAI akan memagari aset tersebut secara hukum dan fisik mulai pekan depan. “Kami akan memasang plang yang menjelaskan data-data mengenai aset tersebut, bahwa aset tersebut adala milik dari PT Kereta Api Indonesia,” tambahnya.
Melawan Cengkeraman Mafia Tanah
Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono, menegaskan sejarah kepemilikan lahan ini sudah sangat benderang.
Bermula dari aset Kementerian Perhubungan pada 1988, lahan tersebut kemudian berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama PT KAI sejak 2008.
“Kalau kategori sebagai aset, maka ini merupakan milik negara dan negara harus hadir untuk mempertahankan aset tersebut,” tegas Iljas.
Baca Juga: Menteri PKP Maruarar Sirait Siapkan Pembangunan Rusun untuk Prajurit TNI AU di Lampung
Senada dengan itu, Ketua Satgas Anti-Mafia Tanah, Brigjen Pol Hendra Gunawan, menyatakan pihaknya tidak akan segan menindak aktor-aktor yang mencoba menyerobot lahan negara tersebut. Ia memastikan koordinasi dengan aparat penegak hukum sudah dilakukan.
“Oleh karena itu, kami sebagai aparatur pemerintah tentunya akan mempertahankan aset ini sekuat dan semampu kami dan terkait dengan apabila nanti ditemukan ada unsur unsur pidana di dalamnya, maka kami akan berkoordinasi dan berkolaborasi dengan aparatur penegak hukum lainnya,” kata Hendra.
Proyek hunian rakyat di Tanah Abang ini diproyeksikan menjadi solusi atas krisis tempat tinggal di kawasan pusat ekonomi yang memiliki mobilitas tinggi. (*)






