Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (DPP P3RSI) Adjit Lauhatta menyatakan, tidak benar selama ini penghuni apartemen atau rumah susun membayar istrik dan air melebihi tagihan.
P3RSI adalah organisasi yang mewadahi Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS). P3SRS adalah badan yang diamanatkan UU Rumah Susun wajib dibentuk penghuni apartemen atau rumah susun untuk mengelola apartemennya.
Adjit menyampaikan bantahan itu menanggapi penjelasan Kepala Subdirektorat Pengelolaan Penerimaan Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Muchamad Arifin mengenai pengenaan PPN terhadap service charge atau iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) apartemen.
Melalui keterangan tertulis beberapa hari lalu Adjit menyatakan, tagihan listrik dan air dibayar penghuni apartemen sesuai dengan jumlah pemakaian.
“Jadi, kalau Arifin menyatakan selama ini penghuni apartemen membayar biaya listrik dan air di atas tagihan, hal itu tidak benar,” tegasnya.
Adjit menjelaskan, service charge atau IPL adalah urunan pemilik/penghuni apartemen untuk memenuhi kebutuhan biaya pemeliharaan, perawatan, dan operasional bangunan apartemen.
IPL disetor ke rekening bersama milik penghuni. Karena itu IPL bukan objek PPN dan tidak layak dikenakan PPN, karena tidak ada penambahan nilai dari transaksi pembayaran IPL oleh pemilik/penghuni apartemen.
Dalam hal terdapat kelebihan biaya pengelolaan dari IPL yang disetor pemilik/penghuni apartemen yang menjadi anggota P3SRS, maka kelebihan itu dimasukkan menjadi dana endapan (singking fund).