Singking Fund digunakan untuk biaya yang tidak termasuk pemeliharaan rutin, seperti biaya perbaikan besar, penggantian, dan peningkatan kualitas.
Adjit menyebutkan, selama ini sebagian pemilik unit apartemen menunggak pembayaran IPL, sehingga penerimaan IPL stagnan.
Sedangkan yang rutin membayar IPL selalu menolak atau mempertanyakan bila ada rencana menaikkan IPL. Padahal, biaya pengelolaan apartemen makin lama makin mahal seiring menuanya usia bangunannya.
“Karena itu kalau sekarang mau dikenakan PPN, perhimpunan penghuni yang mengelola apartemen pasti akan mengalami defisit yang membuat pengelolaan apartemen memburuk atau bahkan tidak berjalan,” tutur Adjit.
Sebelumnya dalam sebuah acara Arifin mengatakan, pengenaan PPN terhada IPL apartemen bukan hal baru, tapi sudah lama diterapkan.
Dasarnya PP Nomor 49/2022 tentang PPN Dibebaskan dan PPN atau PPN dan PPnBM Tidak Dipungut atas lmpor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu dari luar Daerah Pabean.
“Di PP 49 itu ada yang dikecualikan (dari PPN). Jasa yang dipungut oleh pengelola apartemen tidak termasuk yang dikecualikan,” kata Arifin seperti dikutip CNN Indonesia.
Baca juga: PPPSRS: Pengenaan PPN Service Charge Apartemen Tak Berdasar
Arifin menyebutkan, yang dikenakan PPN pada IPL apartemen adalah jasa atas pengurusan fasilitas seperti listrik dan air. Karena itu selama ini penghuni apartemen sering membayar tarif listrik dan air di atas tagihan.