“Misalnya tagihan listriknya 50, kemudian ditambah senilai biaya tertentu. Bayarnya jadi 70 sampai 80, kan ada selisih itu. Kalau misalnya invoice-nya dipisah, yang terutang (PPN) jasanya saja,” jelas Arifin.
Arifin menambahkan, pungutan PPN atas IPL apartemen sama dengan PPN yang dikenakan pedagang ke konsumen. Jadi, pengenaan PPN terhadap IPL apartemen sebenarnya sudah lama diterapkan, tapi penghuni tidak menyadarinya.
“Pengelola (apartemen) menerbitkan faktur dan dia harus mungut PPN, sama kayak jual buku, PPN-nya yang nanggung pembeli. Di medsos seolah-olah ini aturan baru yang akan diterapkan pada penghuni apartemen. Padahal (penghuni) enggak nyadar aja, enggak ada aturan baru kok itu,” kata Arifin.
Dapatkan Informasi Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS