URBANCITY.CO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai risiko industri perbankan nasional akibat penguatan dolar Amerika Serikat (USD) beberapa waktu terakhir masih dapat dimitigasi dengan baik.
Berdasarkan hasil uji ketahanan (stress test) yang dilakukan OJK, pelemahan nilai tukar rupiah terhadap USD saat ini, relatif tidak berpengaruh signifikan terhadap permodalan bank.
Alasannya, posisi devisa neto (PDN) perbankan Indonesia masih jauh di bawah threshold, dan secara umum dalam posisi PDN “long” (aset valas lebih besar daripada kewajiban valas). Menurut OJK melalui keterangan resmi hari ini, bantalan permodalan perbankan yang cukup besar (CAR yang tinggi), diyakini mampu menyerap fluktuasi nilai tukar rupiah dan suku bunga yang masih tertahan relatif tinggi.
Porsi Dana Pihak Ketiga (DPK) dalam bentuk valuta asing saat ini sekitar 15 persen dari total DPK perbankan. Sampai akhir Maret 2024, DPK valas masih tumbuh cukup baik secara tahunan (yoy), juga dibandingkan dengan awal tahun 2024 (ytd).
Selain itu pelemahan nilai tukar rupiah yang terjadi saat ini, juga dapat memberikan efek positif terhadap ekspor komoditas dan turunannya, yang diharapkan dapat mengimbangi penarikan dana non-residen dan menhttps://urbancity.co.id/wp-content/uploads/2019/10/Post-1.pngg industri dalam negeri meningkatkan penggunaan komponen dalam negeri dalam proses produksinya.
OJK melakukan uji ketahanan (stress test) secara rutin terhadap perbankan, menggunakan beberapa variabel skenario makroekonomi dan mempertimbangkan faktor risiko utama, yaitu risiko kredit dan risiko pasar. OJK juga senantiasa melakukan pengawasan secara optimal, untuk memastikan berbagai risiko akibat pelemahan nilai tukar dan suku bunga yang relatif tinggi terhadap masing-masing bank termitigasi dengan baik.




