Baca juga:Â Sinergi Lintas Lembaga, PHI Amankan Aset Hulu Migas Triliunan Rupiah di Samarinda
Mantan Kepala BP Migas, Kardaya Warnika, menyoroti banyak daerah yang salah memaknai instrumen PI 10 persen.
Daerah kerap mengejar keuntungan instan, padahal PI merupakan sarana belajar bisnis energi dan transfer teknologi bagi BUMD.
Risiko Bisnis Energi
PI juga mengandung risiko bisnis jika proyek memerlukan tambahan modal untuk pengembangan fasilitas produksi baru.
“Kalau tujuan daerah ingin mendapatkan pemasukan lebih besar, perjuangannya seharusnya di skema bagi hasil, bukan PI,” ujar Kardaya.
Kardaya menegaskan bahwa pemerintah daerah seharusnya menjaga iklim investasi. Gangguan sosial atau hambatan birokrasi hanya akan merugikan keberlangsungan bisnis migas itu sendiri.
Baca juga:Â Genjot Efisiensi Hulu Migas, Pertamina Drilling Integrasikan Teknologi Pengeboran Digital
“Kalau kita punya bisnis, yang kita harapkan itu untungnya. Maka kondisi operasional bisnis harus dibuat nyaman supaya bisa untung,” katanya.
Tapi kalau bisnisnya terus diganggu, maka bukan saja keuntungan yang berkurang tapi juga bisa bangkrut,” imbuhnya.
Tantangan Tata Kelola
Hambatan terbesar industri migas saat ini justru berasal dari birokrasi dan perizinan yang lambat.
Ego sektoral serta budaya takut mengambil keputusan sering kali menghambat target lifting migas nasional.
Daerah kaya minyak harus mampu mengelola sumber daya alam dengan tata kelola yang sehat dan transparan.
Tanpa kepastian investasi, daerah berisiko terjebak dalam kutukan sumber daya alam di mana pembangunan lokal tetap jalan di tempat meski minyak terus dipompa keluar. (*)




