URBANCITY.CO.ID – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mengambil tindakan tegas dengan menghentikan operasional entitas penipuan berkedok monetisasi media sosial bernama Snapboost.
Masyarakat urban masa kini yang mendambakan pasif income instan kerap terjebak dalam perangkap skema Click to Earn (C2E).
Di mana, korban diiming-imingi keuntungan harian hanya dengan menekan tombol like dan share.
Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal OJK, Hudiyanto, menegaskan bahwa modus operasional semacam ini sengaja memanfaatkan tren gaya hidup digital.
Tujuan mereka jelas, untuk mengelabui masyarakat yang minim literasi finansial.
Karena itu, Satgas PASTI kembali mengingatkan masyarakat agar selalu berhati-hati terhadap penawaran investasi maupun aktivitas keuangan yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat atau tidak logis.
Baca juga:Â Satgas PASTI Hentikan 255 Entitas Keuangan Ilegal, OJK Perkuat Pelindungan Konsumen
Termasuk investasi yang mengharuskan penyetoran dana di awal serta beroperasi melalui situs atau aplikasi yang sering berganti alamat tautan.
“Namun tetap menggunakan tampilan, fitur, dan mekanisme operasional yang serupa,” ujar Hudiyanto.
Modus Operasional dan Pemblokiran URL
Pelaku kejahatan finansial ini mewajibkan para peserta melakukan deposit awal.
Kemudian, menawarkan bonus rekrutmen berjenjang beserta hadiah mewah palsu guna menarik minat korban lebih banyak.
Analisis mendalam menunjukkan bahwa sindikat tersebut tidak memiliki izin usaha resmi dan secara licik kerap mengganti alamat tautan (URL) untuk menghindari deteksi regulator.



