URBANCITY.CO.ID – Sektor hulu minyak dan gas bumi (migas) nasional tidak hanya bertaruh nyawa pada urusan teknis pengeboran di perut bumi, melainkan juga pada kepastian hukum di atas tanah permukaan.
Menyadari tingginya risiko sengketa lahan pada wilayah operasi, PT Pertamina Hulu Indonesia (PHI) memperketat barikade pengamanan aset negara.
Langkah ini diwujudkan lewat penguatan kolaborasi strategis bersama Pemerintah Kota Samarinda dan jajaran penegak hukum di Kalimantan Timur.
Manajemen PHI menggelar audiensi khusus dengan Wali Kota Samarinda beserta jajaran Pemkot pada 5 Juni 2026. Pertemuan ini secara spesifik membedah tata kelola serta legalitas aset lahan hulu migas yang berstatus Barang Milik Negara (BMN).
Baca juga:Â Strategi Inovasi PHI di Kalimantan: Berhasil Tahan Laju Penurunan Produksi Lapangan Tua
Skenario ini dipandang krusial untuk menjamin keberlanjutan roda operasi produksi sekaligus menjaga benteng ketahanan energi nasional.
Dalam forum tersebut, PHI melayangkan apresiasi tinggi kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Kantor Pertanahan Samarinda, serta Kantor Wilayah Pertanahan Kalimantan Timur.
Kerja sama keroyokan ini terbukti ampuh mengamankan aset BMN berupa tanah di wilayah migas Under Muara Mahakam (UMM) yang dikelola oleh PT Pertamina EP (PEP).
Sinergi hukum dan agraria tersebut bukan sekadar urusan administrasi di atas kertas. Gerak bersama ini sukses menyelamatkan aset tanah senilai Rp21,5 miliar serta membentengi investasi sumur dan fasilitas produksi dengan nilai fantastis mencapai Rp1,25 triliun.




