URBANCITY.CO.ID – Gelombang barang impor yang membanjiri pasar domestik terus menjadi perhatian serius pemerintah.
Dalam kelanjutan Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi VI DPR RI di Gedung Senayan, Jakarta, Selasa (26/5), Menteri Perdagangan Budi Santoso membeberkan jurus jitu kementeriannya untuk memperketat benteng pertahanan industri lokal sekaligus melindungi konsumen dari produk berkualitas rendah.
Didampingi Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti, Mendag menegaskan bahwa kunci utama dari perdagangan yang sehat adalah aturan main yang tegas dan transparan.
Langkah ini diwujudkan lewat perombakan regulasi arus masuk barang dari luar negeri dan percepatan digitalisasi sistem pengawasan.
Baca Juga: Kemendag Fasilitasi UMKM InaExport Berburu Pasar di Tujuh Negara Mitra
“Pemerintah terus melakukan perubahan mendasar dalam pengaturan perdagangan luar negeri untuk menciptakan tata kelola perdagangan yang lebih sederhana, cepat, transparan, dan terintegrasi,” ujar Mendag Budi Santoso di depan anggota dewan.
Izin Impor Diperketat, Andalkan Sistem Digital
Guna menyaring barang asing yang masuk, Kemendag kini membagi arus impor menjadi tiga zona: barang dilarang, barang diatur, dan barang bebas.
Aturan dasar pun ditegaskan kembali; seluruh barang yang diimpor pada prinsipnya wajib dalam kondisi baru dan setiap importir harus mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai rekam jejak resmi.
Birokrasi yang berbelit pun mulai dipangkas. Kemendag kini mewajibkan seluruh pengurusan izin dagang luar negeri dilakukan 100 persen secara daring lewat Single Submission (SSm) dengan jaminan selesai maksimal lima hari.




