“Kemendag terus meningkatkan efektivitas pengawasan barang beredar dan jasa untuk melindungi konsumen, sesuai amanat Undang-Undang Perlindungan Konsumen,” tegas Mendag.
Baca Juga: Tingkatkan Literasi Digital, Kemendag Ajak Masyarakat Jadi Konsumen Cerdas di Harkonas 2026
Dukungan Penuh Parlemen untuk Hadapi Selundupan
Langkah taktis yang dipaparkan jajaran Kemendag menuai apresiasi dan dukungan dari anggota parlemen.
Anggota Komisi VI DPR RI, Rachmat Gobel, mengingatkan bahwa kebijakan di atas kertas ini harus diiringi dengan nyali pengawasan yang konsisten di lapangan, terutama dalam memberantas praktik penyelundupan atau impor ilegal yang merusak harga pasar.
Menutup jalannya persidangan, Komisi VI DPR RI mengeluarkan rekomendasi resmi yang meminta Kemendag memperluas pengawasan hingga ke aspek keamanan kemasan pangan (K3L) agar bebas dari migrasi bahan kimia berbahaya.
Parlemen juga mendorong Kemendag untuk aktif dalam Satgas Keamanan Pangan serta berkoordinasi lintas instansi guna memperketat pengawasan peredaran produk di gurita pasar ritel modern. (*)




