Baca Juga: Bingung Cari Buyer Luar Negeri? Kemendag Siapkan Pendampingan Ekspor dan Desain bagi UMKM
Namun, untuk komoditas sensitif, pengecekan fisik oleh surveyor independen di negara asal tetap berjalan ketat.
“Untuk komoditas tertentu, importir juga wajib memiliki perizinan berusaha di bidang impor serta melengkapi verifikasi teknis oleh surveyor independen. Tujuannya untuk memastikan kesesuaian barang dengan ketentuan yang berlaku,” tambah Budi Santoso.
Ketegasan Indonesia di panggung global juga dibuktikan lewat penerapan instrumen tindakan pengamanan perdagangan (safeguard).
Saat ini, Indonesia menjadi negara paling agresif di dunia dengan mencatatkan sembilan kasus aktif demi menyelamatkan pabrik-pabrik lokal dari ancaman gulung tikar akibat lonjakan produk impor.
Sikat Produk Pangan Ilegal dan Awasi Label Halal
Perlindungan negara tidak hanya berhenti pada sektor manufaktur, tetapi juga masuk ke urusan isi piring masyarakat.
Baca Juga: Kemendag Bidik Pasar Jepang, Akselerasi Ekspor Sektor Ekonomi Sirkular dan Ramah Lingkungan
Kemendag memperketat pengawasan terhadap komoditas pangan olahan yang sudah masuk kategori wajib Standar Nasional Indonesia (SNI), seperti minyak goreng, tepung terigu, gula kristal putih, susu, hingga ikan kaleng.
Petugas di lapangan juga dikerahkan untuk memeriksa Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) guna memastikan takaran, timbangan, dan informasi label di kemasan jujur sesuai isi aslinya.
Untuk menjamin ketenteraman umat, Kemendag menggandeng Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk menyisir keabsahan label halal di pasar tradisional maupun modern.




