Singapura Layangkan Pemberitahuan Hukum ke 7 Korporasi
Regulasi pencemaran kabut asap lintas batas Singapura telah berlaku sejak September 2014. Aturan ini memayungi penindakan hukum terhadap korporasi pencemar udara meski pembakaran terjadi di luar negeri.
National Environment Agency melayangkan surat pemberitahuan hukum kepada tujuh perusahaan tersebut. Otoritas mewajibkan manajemen korporasi segera memadamkan kobaran api di area konsesi mereka.
Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Hidup Singapura Grace Fu menyebut sebaran asap pekat berasal dari lahan milik tujuh entitas bisnis tersebut. Tiga korporasi di antaranya pernah menerima peringatan serupa saat krisis kabut asap 2015 yang proses hukumnya masih berjalan.




