“IASC telah mengembalikan dana korban sebesar Rp169 miliar yang berasal dari rekening pada 19 bank yang digunakan oleh pelaku kejahatan penipuan,” urai Dicky.
Baca Juga: Catut Logo OJK, Satgas PASTI Hentikan Operasional PT Malahayati Nusantara Raya
Guna mencegah masyarakat terperosok ke dalam jebakan yang sama, Satgas PASTI dan OJK merilis panduan proteksi diri. Konsumen diminta tidak mudah tergiur janji keuntungan kilat, menjaga kerahasiaan kode OTP, serta rajin memeriksa status legalitas perusahaan melalui kanal resmi Kontak OJK 157.
Satgas PASTI akan terus meningkatkan koordinasi antaranggota dan instansi terkait untuk menekan penyebaran aktivitas keuangan ilegal di ruang digital.
“Upaya ini merupakan bagian dari pelindungan konsumen dan masyarakat agar tidak terjebak pada penawaran pinjaman ilegal yang berpotensi menimbulkan kerugian, penyalahgunaan data pribadi, dan praktik penagihan yang meresahkan,” pungkas Dicky. (*)










