Penawaran Pendanaan Fiktif: Modus investasi proyek atau usaha tertentu yang menjanjikan imbal hasil tetap (fixed return) tanpa kejelasan dokumen legalitas dan model bisnis.
Baca Juga: Waspada Investasi Bodong! Satgas PASTI Tutup Kegiatan Ilegal Magento Impersonasi Adobe
Money Game: Arus perputaran uang yang murni mengandalkan skema piramida perekrutan anggota baru (member get member), bukan dari hasil bisnis riil.
Perdagangan Kripto Ilegal: Penawaran investasi aset kripto berisiko tinggi tanpa mengantongi izin resmi dari otoritas pengawas komoditas berwenang.
Segenap modus manipulatif tersebut umumnya disebarkan secara masif memanfaatkan fitur pesan pribadi, grup percakapan tertutup, hingga algoritma media sosial.
IASC Selamatkan Uang Korban dan Blokir Ratusan Ribu Rekening
Di sisi hilir penegakan hukum, benteng pertahanan digital Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) besutan OJK juga menunjukkan performa impresif.
Baca Juga: Satgas PASTI Berantas 953 Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong, Blokir Dana Rp585,4 Miliar
Sejak akhir 2024 hingga Maret tahun ini, pusat penanganan penipuan nasional tersebut telah menampung 515.345 laporan pengaduan dari masyarakat.
Dari verifikasi data laporan tersebut, IASC bergerak cepat melakukan pembekuan massal terhadap infrastruktur perbankan yang digunakan oleh para pelaku kejahatan siber.
Dalam penanganan laporan tersebut, sebanyak 872.395 rekening telah dilaporkan dan diverifikasi, dan 460.270 rekening telah dilakukan pemblokiran. Dari upaya tersebut, total dana korban yang berhasil diblokir mencapai sekitar Rp585,4 miliat.










