URBANCITY.CO.ID – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) bergerak agresif membersihkan ruang digital finansial.
Sepanjang kuartal pertama tahun ini, otoritas sukses mengendus dan menghentikan operasional 953 entitas keuangan liar yang dinilai sangat berisiko merugikan masyarakat luas.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, mengungkapkan bahwa operasi senyap tersebut menyasar dua klaster kejahatan utama yang marak beroperasi di internet.
“Dari 1 Januari 2026 sampai dengan 31 Maret 2026, Satgas PASTI telah menemukan dan menghentikan 951 entitas pinjol ilegal serta 2 penawaran investasi ilegal pada sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat,” jelas Dicky Kartikoyono dalam keterangannya kepada media.
Baca Juga: Tipu Korban Pakai Film Cina, Satgas PASTI Sikat Aplikasi Bodong Yudia dan Cantvr
Bongkar Lima Modus Predator Finansial di Media Sosial
OJK mencatat pergerakan sindikat penipuan kini makin cair dan manipulatif. Berdasarkan evaluasi laporan pengaduan konsumen, Dicky memetakan lima modus kejahatan siber yang paling sering memakan korban di berbagai platform digital:
Jasa Periklanan Sistem Deposit: Korban diiming-imingi komisi hanya dengan menonton video atau memberi ulasan produk, namun diwajibkan menyetor uang muka terlebih dahulu.
Duplikasi Entitas Legal (Impersonation): Pelaku secara ilegal mencatut nama, logo, dan atribut lembaga keuangan resmi yang berizin OJK untuk mengelabui calon investor.




