URBANCITY.CO.ID – Pemerintah Indonesia mengambil langkah tegas dalam sengketa dagang minyak sawit melawan Uni Eropa (UE) di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
Jakarta resmi mengajukan permintaan penangguhan konsesi atau kewajiban lainnya terhadap UE kepada Badan Penyelesaian Sengketa (Dispute Settlement Body/DSB) WTO setelah Brussel gagal memenuhi tenggat waktu penyesuaian kebijakan.
Langkah ini diambil menyusul ketidakmampuan Uni Eropa untuk sepenuhnya mematuhi (full compliance) putusan dan rekomendasi Panel Sengketa Minyak Sawit (DS593: EU–Palm Oil).
Selain gagal menyesuaikan regulasi yang dinilai diskriminatif, Uni Eropa juga disebut tidak memberikan kompensasi berimbang kepada Indonesia atas kerugian perdagangan yang ditimbulkan.
Menteri Perdagangan RI, Budi Santoso—yang akrab disapa Mendag Busan—menegaskan bahwa tindakan ini merupakan hak legal Indonesia yang diatur dalam Pasal 22.2 Understanding on Rules and Procedures Governing the Settlement of Disputes (DSU WTO).
Baca Juga: Indonesia Desak Uni Eropa Patuhi Putusan WTO Soal Sengketa Minyak Sawit
Menurutnya, langkah yang diambil Indonesia sesuai dengan komitmen yang telah disepakati dalam aturan penyelesaian sengketa di WTO.
“Indonesia bisa mengajukan kewenangan penangguhan konsesi kepada DSB dengan tujuan menjaga hak Indonesia di masa depan manakala UE tidak dapat mematuhi putusan Panel WTO,” ujar Budi Santoso dalam keterangan resminya, Minggu, 8 Maret 2026.
Sasar Sektor Barang dan Hitung Kerugian
Mendag Busan menjelaskan bahwa penangguhan konsesi ini nantinya akan memberikan wewenang bagi Indonesia untuk membalas perlakuan UE, salah satunya melalui pengenaan hambatan dagang terhadap produk-produk impor asal Benua Biru.




