Fokus utama penangguhan akan menyasar sektor barang, namun tidak menutup kemungkinan merembet ke sektor jasa lainnya.
“Penangguhan konsesi akan difokuskan kepada sektor barang, namun terbuka kepada sektor lainnya. Kami akan memastikan jumlah kerugian dihitung seksama dan penanganan kasus dilakukan efektif dengan secara paralel tetap menjaga hubungan bilateral dengan UE,” kata Mendag Busan.
Dukungan Penuh Pelaku Usaha
Langkah hukum pemerintah ini mendapat restu penuh dari para pelaku industri, termasuk Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) dan Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (APROBI).
Baca Juga: PTPN IV Kebun Air Molek 2 Siap Replanting 862 Hektare Sawit demi Capai Target 7 Ton CPO
Industri sawit nasional mengeluhkan hilangnya potensi nilai ekspor yang sangat masif akibat hambatan teknis yang diterapkan Uni Eropa selama ini.
Wakil Ketua Umum APROBI, Catra De Thouars, mengungkapkan bahwa perhitungan kerugian tahunan yang dialami pengusaha sangat signifikan.
Kepastian hukum di tingkat internasional menjadi satu-satunya jalan untuk menyelamatkan masa depan komoditas unggulan Indonesia tersebut.
“Kerugian yang telah dihitung sangat besar bagi para pelaku usaha per tahunnya karena hilangnya potensi nilai ekspor. Kami sangat mengapresiasi upaya Pemerintah Indonesia dan mendukung langkah hukum selanjutnya sehingga dapat memberikan kepastian usaha bagi industri kelapa sawit nasional,” ujar Catra.
Melalui koordinasi lintas instansi, Indonesia kini tengah menyiapkan dokumen teknis perhitungan nilai penangguhan untuk disidangkan di Jenewa.






