Senada dengan itu, Dr. Ari Yusuf Amir juga menekankan bahwa keseimbangan dalam pembuktian adalah kunci menjaga integritas peradilan. “Kami memohon agar Majelis Hakim dapat mempertimbangkan kembali keputusan tersebut agar tidak terjadi pelanggaran hak terhadap Terdakwa dan Penasihat Hukum sesuai Hukum Acara, serta agar terdapat ruang yang memadai bagi seluruh pihak untuk menyampaikan pembuktian secara utuh, sehingga proses persidangan dapat berjalan dengan menjunjung tinggi prinsip keadilan dan proporsional (berimbang),” tegas Ari.
Tim penasihat hukum pun berharap agar setiap tahapan sidang bisa berjalan secara lebih adil, seimbang, dan tetap mengedepankan kelengkapan pembuktian.
Kasus ini pun kini jadi sorotan, terutama terkait bagaimana prinsip fairness trial benar-benar diterapkan dalam praktik persidangan.





