Kemenperin menegaskan bahwa setiap pengurangan volume gas secara sepihak akan langsung melumpuhkan efisiensi pabrik dan menurunkan kapasitas produksi secara drastis.
Baca juga:Â Akselerasi Digital Sektor Manufaktur, Kemenperin Pacu Industri 4.0 di Dua Perusahaan
Para pelaku industri membutuhkan jaminan bahwa kuota yang telah diputuskan oleh pemerintah dapat terealisasi tanpa hambatan di lapangan.
Kemenperin menggarisbawahi urgensi pemenuhan pasokan gas melalui skema AGIT sebagai berikut:
1. Penyaluran Penuh: Menjamin distribusi 100% sesuai regulasi tanpa adanya curtailment atau pemotongan di lapangan.
2. Volume Stabil: Menghapus pengurangan volume sepihak untuk menjaga efisiensi produksi manufaktur.
3. Kepastian Operasional: Memastikan keandalan energi agar daya saing produk lokal tetap terjaga di pasar ekspor maupun domestik.
Baca juga:Â Genjot Industri Hijau, Kemenperin Perketat Verifikasi Emisi Karbon Sektor Manufaktur
Pelaku industri sangat berharap agar apa yang sudah diputuskan oleh pemerintah terkait AGIT dapat direalisasikan sepenuhnya di lapangan.
“Tidak boleh ada pemotongan atau pengurangan volume, karena setiap penurunan pasokan akan langsung mengoreksi produktivitas manufaktur kita,” tegas Febri.
Menjaga Momentum Pertumbuhan Ekonomi
Keberhasilan pengawalan kebijakan ini akan menjadi tolok ukur stabilitas ekonomi nasional di tahun 2026.
Kemenperin berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan DPR RI serta lembaga terkait demi menciptakan iklim usaha yang kondusif dan berdaya saing tinggi.




