URBANCITY.CO.ID – Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) resmi mencabut ketentuan penalti sebesar Rp100 juta bagi seluruh peserta seleksi pegawai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP).
Kebijakan ini tertuang secara tertulis melalui Pengumuman Nomor 09 Tahun 2026 yang dirilis oleh pihak Panselnas.
Keputusan tersebut sekaligus menjadi respons cepat atas kekhawatiran publik mengenai sanksi finansial yang sebelumnya membebani calon peserta.
Pihak Panselnas menyatakan bahwa penyesuaian aturan ini bertujuan untuk menyempurnakan proses seleksi agar tetap berjalan secara terbuka dan akuntabel.
Kebijakan baru ini memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi putra-putri terbaik bangsa untuk mendedikasikan diri dalam program prioritas pemerintah.
Baca juga: Sinergi Kemenkop dan TNI: Percepat Operasionalisasi Koperasi Desa Merah Putih Secara Nasional
Panselnas ingin memastikan setiap tahapan berjalan inklusif tanpa adanya kendala administratif yang memberatkan para pelamar.
Fokus Pengembangan Kapasitas Diri Peserta
Panselnas berharap penghapusan sanksi finansial ini mampu meningkatkan fokus peserta dalam menjalani seluruh rangkaian pelatihan serta pembinaan SDM.
Peserta kini dapat mengikuti tahapan program dengan lebih leluasa tanpa dibayangi ketakutan akan sanksi yang bersifat finansial.
Hal ini secara langsung mendukung peningkatan kapasitas diri bagi calon pegawai yang akan bertugas di wilayah pedesaan maupun pesisir.
“Dengan demikian, setiap peserta dapat mengikuti seluruh tahapan pelatihan dan pembinaan SDM dengan lebih leluasa dan berfokus penuh pada pengembangan kapasitas diri,” tulis pengumuman resmi Panselnas.




