Ekonomi Properti Gaya Hidup
  • Ekonomi-Bisnis
    • Makro
    • Pasar Modal
    • Keuangan
      • Perbankan
        • BPD-BPR
        • Bank Syariah
        • Bank Umum
      • Asuransi
      • Fintek
      • Multifinance
      • Pintar Keuangan
    • Perdagangan
      • Ritel
      • Ekpor-Impor
    • Pertanian
      • Kebun-Hutan
      • Pangan
      • Ternak-Ikan
    • Industri
      • Manufaktur
      • Pariwisata
      • Transportasi
      • Energi
        • Listrik
        • Terbarukan
        • Migas
        • Minerba
      • Otomotif
        • Mobil
        • Motor
        • Turnamen
    • Ekraf
    • UMKM-IKM
    • Keberlanjutan
  • Properti
    • Rumah
    • Apartemen
    • Komersial
    • Agraria
      • Tata Ruang
      • Pertanahan
    • Arsitektur
      • Dekorasi
      • Furnitur
      • Material
      • Home Appliances
    • Review
      • Proyek
      • Tamu Urban
    • Kebijakan
    • Tips & Trik
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Infotainment
    • Fashion
    • Cafe-Resto
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Olah Raga
      • Bola Voli
      • Bulu Tangkis
      • Sepak Bola
      • Turnamen
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Global
  • Galeri
    • Foto
    • Video
  • Ekonomi-Bisnis
    • Makro
    • Pasar Modal
    • Keuangan
      • Perbankan
        • BPD-BPR
        • Bank Syariah
        • Bank Umum
      • Asuransi
      • Fintek
      • Multifinance
      • Pintar Keuangan
    • Perdagangan
      • Ritel
      • Ekpor-Impor
    • Pertanian
      • Kebun-Hutan
      • Pangan
      • Ternak-Ikan
    • Industri
      • Manufaktur
      • Pariwisata
      • Transportasi
      • Energi
        • Listrik
        • Terbarukan
        • Migas
        • Minerba
      • Otomotif
        • Mobil
        • Motor
        • Turnamen
    • Ekraf
    • UMKM-IKM
    • Keberlanjutan
  • Properti
    • Rumah
    • Apartemen
    • Komersial
    • Agraria
      • Tata Ruang
      • Pertanahan
    • Arsitektur
      • Dekorasi
      • Furnitur
      • Material
      • Home Appliances
    • Review
      • Proyek
      • Tamu Urban
    • Kebijakan
    • Tips & Trik
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Infotainment
    • Fashion
    • Cafe-Resto
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Olah Raga
      • Bola Voli
      • Bulu Tangkis
      • Sepak Bola
      • Turnamen
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Global
  • Galeri
    • Foto
    • Video
Home Berita Nasional

Tarif Pajak Tetap 0,5 Persen, Menteri Maman: Aturan Baru Hapus Batas Waktu UMKM

  • Picture of Derry Derry
  • 4 Juni 2026
  • 5:00 pm
Tarif Pajak
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan komitmen insentif pajak permanen. (Foto: Urbancity/Pool/Dok. Kementerian UMKM)

Baca juga: Transparansi Pajak Terbaik Dunia, Kemenkeu Salurkan Rp389 Triliun untuk UMKM

Belajar dari pengalaman, banyak pihak memanfaatkan aturan ini padahal tidak berhak menggunakan tarif PPh Final UMKM. Perusahaan sering dipecah-pecah menjadi puluhan CV dan PT kecil agar tetap menikmati insentif pajak.

“Ini tidak adil. Usaha dengan omzet besar tidak seharusnya menikmati fasilitas yang diperuntukkan bagi UMKM dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar,” beber Maman blak-blakan.

Lewat skema baru ini, CV, firma, PT non-perorangan, dan BUMDes yang tidak masuk kriteria akan dialihkan ke tarif pajak normal sebesar 22 persen.

Namun, agar tidak menimbulkan guncangan administrasi, pemerintah tetap membuka masa transisi. Badan usaha yang telanjur menggunakan tarif lama tetap diizinkan memakai tarif 0,5 persen hingga masa berlakunya habis secara alami.

Baca juga: Sinar Mas Land Latih 300 UMKM Kuasai Promosi Berbasis AI dan Modal Bank

Maman menjelaskan, tetap dibuka ruang transisi agar ada waktu untuk melakukan penyesuaian administratif. Pemerintah tidak serta-merta memberlakukan aturan baru tanpa memberikan kesempatan kepada seluruh pihak untuk bersiap.

“Terkait implementasi masa transisi, hal tersebut menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Pajak,” urai Maman.

Diskon Pajak dan Proteksi Omzet Mikro

Pemerintah pun memastikan tidak melepas begitu saja badan usaha skala kecil. CV, firma, dan PT non-perorangan dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar tetap disuntik insentif berupa pemotongan tarif 50 persen dari tarif normal, sehingga secara efektif mereka hanya perlu membayar PPh sebesar 11 persen.

Page 2 of 4
Prev1234Next
Tags: Aturan Pajak PP 20/2026Fasilitas Pajak UMKMKebijakan Menteri MamanTarif PPh Final UMKM

Artikel Populer

  • Strategi Kemenperin: Buka Akses Pasar Eurasia Melalui Kerja Sama dengan Azerbaijan

    Strategi Kemenperin: Buka Akses Pasar Eurasia Melalui Kerja Sama dengan Azerbaijan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Laba BTN Melesat 40,8%: Transformasi Digital dan Strategi Beyond Mortgage

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Konsumsi Listrik AC Ini Diklaim Hanya Rp1.000-an Per Jam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Impor Turun Lebih Dalam Daripada Ekspor, Surplus Neraca Dagang September 2024 Meningkat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengintip Alokasi Utang Luar Negeri Indonesia: Kesehatan hingga Infrastruktur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lulusan Vokasi Kemenperin: Talenta Unggul Penggerak Masa Depan Industri Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masela: Mahakarya Energi yang Mengubah Wajah Ekonomi dan Investasi Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Related Posts

Masela: Mahakarya Energi yang Mengubah Wajah Ekonomi dan Investasi Nasional
Nasional

Masela: Mahakarya Energi yang Mengubah Wajah Ekonomi dan Investasi Nasional

17 Juli 2026
Realisasi Investasi Tembus Rp1.010 Triliun: Bukti Ekonomi Indonesia Tetap Perkasa
Nasional

Realisasi Investasi Tembus Rp1.010 Triliun: Bukti Ekonomi Indonesia Tetap Perkasa

16 Juli 2026
Mega Proyek Masela Resmi Dimulai: Fondasi Energi Baru dan Transformasi Ekonomi Indonesia
Nasional

Mega Proyek Masela Resmi Dimulai: Fondasi Energi Baru dan Transformasi Ekonomi Indonesia

16 Juli 2026
Gantikan Febrie Adriansyah, Kuntadi Diusulkan Jadi Jampidsus Baru
Nasional

Gantikan Febrie Adriansyah, Kuntadi Diusulkan Jadi Jampidsus Baru

15 Juli 2026
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Privasi
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Privasi
  • Disclaimer

© 2026. Urbancity.co.id. All rights Reserved.

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Ekonomi Bisnis, Properti, dan Gaya Hidup
  • Category
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

404 Not Found

404

Not Found

The resource requested could not be found on this server!


Proudly powered by LiteSpeed Web Server

Please be advised that LiteSpeed Technologies Inc. is not a web hosting company and, as such, has no control over content found on this site.