Baca juga: Transparansi Pajak Terbaik Dunia, Kemenkeu Salurkan Rp389 Triliun untuk UMKM
Belajar dari pengalaman, banyak pihak memanfaatkan aturan ini padahal tidak berhak menggunakan tarif PPh Final UMKM. Perusahaan sering dipecah-pecah menjadi puluhan CV dan PT kecil agar tetap menikmati insentif pajak.
“Ini tidak adil. Usaha dengan omzet besar tidak seharusnya menikmati fasilitas yang diperuntukkan bagi UMKM dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar,” beber Maman blak-blakan.
Lewat skema baru ini, CV, firma, PT non-perorangan, dan BUMDes yang tidak masuk kriteria akan dialihkan ke tarif pajak normal sebesar 22 persen.
Namun, agar tidak menimbulkan guncangan administrasi, pemerintah tetap membuka masa transisi. Badan usaha yang telanjur menggunakan tarif lama tetap diizinkan memakai tarif 0,5 persen hingga masa berlakunya habis secara alami.
Baca juga: Sinar Mas Land Latih 300 UMKM Kuasai Promosi Berbasis AI dan Modal Bank
Maman menjelaskan, tetap dibuka ruang transisi agar ada waktu untuk melakukan penyesuaian administratif. Pemerintah tidak serta-merta memberlakukan aturan baru tanpa memberikan kesempatan kepada seluruh pihak untuk bersiap.
“Terkait implementasi masa transisi, hal tersebut menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Pajak,” urai Maman.
Diskon Pajak dan Proteksi Omzet Mikro
Pemerintah pun memastikan tidak melepas begitu saja badan usaha skala kecil. CV, firma, dan PT non-perorangan dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar tetap disuntik insentif berupa pemotongan tarif 50 persen dari tarif normal, sehingga secara efektif mereka hanya perlu membayar PPh sebesar 11 persen.




