Proteksi ekstra ketat juga diberikan kepada pelaku usaha ultra mikro. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang mengantongi omzet maksimal Rp500 juta per tahun, pemerintah memberikan pembebasan pajak secara mutlak alias dikenakan tarif efektif 0 persen.
Terobosan paling fundamental dalam PP Nomor 20 Tahun 2026 ini adalah pemberian kepastian usaha jangka panjang.
Baca juga: Kemendag Fasilitasi UMKM InaExport Berburu Pasar di Tujuh Negara Mitra
Jika pada aturan lama (PP 55/2022) hak tarif 0,5 persen ini dibatasi maksimal selama tujuh tahun sejak WP terdaftar, kini pembatasan waktu tersebut resmi dihapus selama syarat-syarat terpenuhi.
“Petunjuk Presiden sangat jelas, yaitu menghadirkan kemudahan perpajakan yang bersifat permanen agar UMKM memiliki kepastian dan jaminan keberlangsungan usaha dalam jangka panjang,” kata Maman.
Sanksi Tegas Biaya Melawan Hukum
Di samping urusan keadilan tarif, PP Nomor 20 Tahun 2026 juga menyelipkan klausul integritas bisnis yang sangat ketat.
Regulasi ini menegaskan bahwa segala bentuk pengeluaran perusahaan yang terindikasi melawan hukum—mulai dari dana suap, gratifikasi pejabat, hingga aliran dana korupsi—diharamkan untuk dijadikan komponen pengurang penghasilan bruto dalam kalkulasi perhitungan pajak.
Sebagai penutup, Menteri Maman berjanji jajarannya tidak akan melepas pelaku UMKM berjalan sendirian dalam mengadopsi aturan baru ini.
Baca juga: Elnusa Pacu UMKM Bojonegoro Tembus Pasar Digital Lewat Program PESONA
Kementerian UMKM bakal gencar mengawal implementasi lewat program edukasi pembukuan dan administrasi perpajakan yang ramah dan mudah dipahami.




