Dalam menerbitkan bond berbasis keberlanjutan, BRI mengacu pada standar-standar yang berlaku, di antaranya POJK No. 60 tahun 2017 terkait Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan (Green Bond) yang diperbarui melalui POJK No. 18 tahun 2023 terkait Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk Berlandaskan Keberlanjutan.
Tidak hanya mengacu pada regulasi nasional, BRI juga berpedoman pada guidelines penerbitan instrumen bond yang dikeluarkan International Capital Market Association (ICMA).
Baca juga: Ekonomi di Level Grassroot, BRI Salurkan Pembiayaan Kepada UMKM Senilai Rp1.137,84 Triliun
Seperti halnya menyalurkan pembiayaan berkelanjutan, BRI pun memperhatikan impact atas penyaluran proceed penerbitan instrument pendanaan berbasis sustainability yang dilakukan.
Atas penyaluran proceed dari Green Bond dan Social Bond, BRI menyasar sektor dan kategori berkelanjutan seperti Renewable Energy melalui pembiayaan ke pembangkit listrik tenaga air, Sustainable Land Use melalui pembiayaan ke sektor kelapa sawit bersertifikasi keberlanjutan, serta Employment Generation dan Socioeconomic Advancement melalui penyaluran KUR dan Kupedes.






