URBANCITY.CO.ID – Polda Metro Jaya resmi menghentikan penyelidikan kasus dugaan penipuan transaksi aset kripto. Perkara tersebut sempat menyeret nama pendiri Akademi Crypto, Timothy Ronald.
Penyidik menyetop proses hukum lantaran tidak menemukan unsur peristiwa pidana. Pelapor berinisial Y melayangkan laporan polisi tersebut pada 9 Januari 2026. Subdit I Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangani langsung perkara ini. Kepolisian menghentikan pengusutan ini usai menggelar evaluasi perkara secara menyeluruh.
Langkah ini menandai babak akhir dari polemik investasi yang sempat menyita perhatian publik.
Hasil Gelar Perkara Penyidik Siber
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto membeberkan hasil evaluasi penyidik.
“Terhadap laporan yang ditangani Subdit I, penyelidikan telah dihentikan pada 14 September 2026 berdasarkan hasil gelar perkara yang menyimpulkan bahwa tidak ditemukan peristiwa pidana dalam perkara yang dilaporkan,” kata Budi Hermanto dalam keterangannya, Senin (26/10).
Sebelumnya, kepolisian mengonfirmasi penerimaan laporan masyarakat mengenai kerugian investasi digital tersebut.
“Benar ada laporan terkait kripto oleh pelapor inisial Y, terlapor dalam lidik (penyelidikan),” kata Budi saat dikonfirmasi, Minggu (11/1).
Selain itu, kabar pelaporan ini sempat viral melalui unggahan akun media sosial Instagram. Unggahan tersebut turut mencantumkan nama seorang trader kripto bernama Kalimasada.
Penyidik siber tidak mendapati bukti permulaan yang cukup guna menaikkan status perkara ke penyidikan. Lebih lanjut, kepolisian menegaskan komitmen penegakan hukum secara transparan dan akuntabel.




