Duduk Perkara dan Sinyal Beli Koin Kripto
Merujuk berkas perkara, kasus bermula saat korban bergabung ke grup percakapan Discord Akademi Crypto. Korban kemudian menerima penawaran investasi sekaligus arahan transaksi perdagangan aset digital.
Selanjutnya, mentor memberikan rekomendasi pembelian koin kripto Manta pada awal 2024. Pihak terlapor menjanjikan potensi kenaikan harga berkisar antara 300 hingga 500 persen. Korban tergiur proyeksi keuntungan berlipat yang pembicara janjikan melalui kanal komunikasi komunitas.
“Karena percaya, korban membeli koin Manta Rp3 miliar. Namun setelah itu yang terjadi harga koin Manta turun sampai minus porto 90 persen atau tidak sesuai dengan yang dijanjikan” demikian tertulis dalam laporan tersebut.
Akibatnya, korban menelan kerugian modal dalam jumlah sangat fantastis. Bahkan, grafik pergerakan nilai aset tersebut justru anjlok drastis dalam waktu singkat.
Pasal Berlapis dalam Laporan Polisi
Sementara itu, pelapor mencantumkan sangkaan sejumlah pasal berlapis ke dalam berkas perkara. Pelapor menjerat terlapor dengan regulasi Informasi dan Transaksi Elektronik serta Undang-Undang Transfer Dana. Tak hanya itu, pelapor memuat pasal penipuan dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Penyidik menilai fluktuasi nilai aset digital murni mencerminkan volatilitas pasar investasi kripto.
Oleh karena itu, aparat penegak hukum tidak menemukan niat jahat maupun unsur pidana penipuan. Alhasil, keputusan penghentian perkara ini secara otomatis menggugurkan kelanjutan seluruh proses hukum.
Dengan demikian, kepolisian resmi menutup berkas penyelidikan kasus ini secara permanen. Masyarakat kini dapat memetik pelajaran penting seputar manajemen risiko dalam bertransaksi aset digital.




