Akibatnya, polisi tidak akan tinggal diam dan berencana memanggil para figur publik yang terlibat mempromosikan travel bodong ini.
“Kami juga akan mengambil keterangan terhadap para selebgram yang ikut serta menjadi marketing dalam hal penawaran paket umrah Hanania Group,” lanjutnya menegaskan.
Guna menampung gelombang korban lain, polisi kini resmi membuka posko pengaduan khusus Hanania Travel. Atas tindakan culasnya, ASF kini dijerat dengan Pasal 486 KUHP yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 4 tahun. (*)




