Tito menambahkan, seluruh kepala daerah di tiga provinsi tersebut diwajibkan menyusun rencana aksi yang berkekuatan hukum tetap demi menjamin akuntabilitas penyerapan anggaran di sektor hilir.
“Dan kami sudah menginventarisasi rencana kegiatan mereka semua dengan dibuatkan peraturan gubernur atau wali kota atau bupati,” tegas Tito.
Sediakan Rp100 Triliun untuk Cetak Biru Rekonstruksi Tiga Tahun
Selain dana siap pakai dari skema TKD, pemerintah pusat juga mengunci komitmen jangka panjang untuk memulihkan infrastruktur Sumatra yang luluh lantak akibat bencana.
Baca Juga: Aturan Baru: Tempat Lahir di KTP Harus Tercantum dengan Nama Kabupaten atau Kota
Pemerintah menyiapkan anggaran raksasa senilai Rp100 triliun yang akan dicairkan secara bertahap selama tiga tahun ke depan.
Cetak biru alokasi anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi ini dirancang secara estafet. Tahap pertama digelontorkan sebesar Rp38,9 triliun pada tahun 2026 ini.
Selanjutnya, pemerintah mengalokasikan Rp32,9 triliun pada tahun 2027, dan sisa anggaran sebesar Rp28,2 triliun akan dicarikan pada termin terakhir tahun 2028.
Langkah mitigasi finansial ini diharapkan mampu mengembalikan geliat roda ekonomi dan stabilitas sosial masyarakat Sumatra secara berkelanjutan. (*)










