URBANCITY.CO.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menempatkan tertib administrasi pertanahan.
Hal itu merupakan fondasi utama pembangunan ekonomi era baru.
Otoritas pertanahan menilai seluruh program swasembada komoditas dasar mustahil berjalan tanpa adanya kepastian hukum atas kepemilikan ruang.
Langkah ini menjadi prasyarat mutlak untuk menyokong realisasi delapan misi pembangunan nasional yang dicanangkan oleh pemerintah pusat.
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, memaparkan urgensi tata ruang tersebut saat menghadiri forum Akademi Politik.
Forum tersebut merupakan bentukan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) di Universitas Muhammadiyah Jakarta.
Pihaknya mengingatkan kaum akademisi bahwa kesuksesan investasi hijau, ketahanan energi, dan perluasan lahan tani sangat bergantung pada kecepatan kementeriannya dalam menyediakan tanah bebas sengketa.
Baca juga: Optimalkan 239 Mal Pelayanan Publik, Kementerian ATR Fokus pada Koordinasi dan Kualitas Layanan
Seperti halnya poin mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada tanah, energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau dan ekonomi biru.
Semua program tersebut membutuhkan lahan dan tanah.
“Di situlah peran Kementerian ATR/BPN akan mendorong program Asta Cita terlaksana,” ujar Ossy Dermawan di hadapan ratusan mahasiswa, Sabtu, 13 Juni 2026.
Memetakan Sisa Bidang Tanah di Area Perbatasan Negara
Ossy memerinci bahwa struktur bentang alam Indonesia saat ini menuntut pembagian yurisdiksi yang tegas antarlembaga negara.
