Dari total daratan nasional seluas 189 juta hektare, Kementerian Kehutanan menguasai penuh area kawasan hutan lindung dan produksi sebesar 62,5 persen atau setara 118,1 juta hektare.
Sisa hamparan berupa Areal Penggunaan Lain (APL) seluas 70,1 juta hektare menjadi wilayah kerja mutlak bagi Kementerian ATR/BPN.
Baca juga: Kementerian ATR/BPN-Telkom Bentuk Satgas Amankan Aset Negara, Target Setahun Rampung
Manajemen mencatat tim juru ukur pusat dan daerah telah berhasil memetakan 79,5 persen dari total wilayah APL tersebut per pertengahan tahun ini.
Sementara itu, areal penggunaan lain (APL) seluas 70,1 juta hektare menjadi bagian dari kewenangan Kementerian ATR/BPN.
“Hingga saat ini sekitar 79,5% area yang menjadi kewenangan ATR/BPN telah terpetakan,” kata Ossy mengurai capaian kinerja institusinya.
Memotong Potensi Tumpang Tindih Ruang Lewat Kebijakan Satu Peta
Kementerian ATR/BPN kini menggeber penyelesaian pemetaan sisa 20,5 persen bidang tanah APL yang mayoritas berada di titik ekstrem perbatasan negara dan sabuk pengaman hutan.
Jajaran direktorat jenderal teknis mengoptimalkan penggunaan satelit penginderaan jauh untuk mempercepat validasi koordinat di lapangan.
Baca juga: Kementerian PU Dapat Rp69 Triliun, Proyek Huntap Sumatra Target Rampung 2027
Rampungnya proyek pemetaan total ini akan membekali kabinet dengan basis data pertanahan tunggal yang mutakhir dan terintegrasi.
Ossy menegaskan bahwa integrasi data menjadi senjata pamungkas pemerintah untuk menyukseskan Kebijakan Satu Peta (One Map Policy).
