Baca Juga:Â Wamendag Roro Esti Dorong Mahasiswa Unair Jadi Wirausahawan Berdaya Saing Global
Terkait hal tersebut, Wamendag mengingatkan pentingnya aspek legalitas. Pelaku usaha diwajibkan memiliki Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW).
Selain itu, masyarakat diimbau menggunakan prinsip 2L (Legal dan Logis) agar tidak tergiur janji keuntungan yang tidak masuk akal.
Ekosistem Bisnis dan Tantangan Logistik
Presiden Direktur PT Pameran Peluang Bisnis, Royanto Handaya, menambahkan bahwa FLEI telah berkembang menjadi ekosistem bisnis yang memperkuat struktur ekonomi nasional.
Meski demikian, Wakil Ketua Umum Kadin, Juan Permata Adoe, mengingatkan perlunya kebijakan konkret antarinstansi untuk menekan biaya logistik yang masih tinggi.
Baca Juga:Â Wamendag Dyah Roro Esti: Perempuan Berdaya Kunci Penguatan Ekonomi Nasional
Ajang FLEI 2026 ini diharapkan menjadi momentum bagi UMKM lokal untuk melakukan eskalasi bisnis, memperluas kemitraan, dan berkontribusi lebih besar terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional secara berkelanjutan. (*)






