URBANCITY.CO.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi menggandeng PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk untuk memperketat pengamanan aset negara. Kolaborasi ini ditandai dengan pembentukan Satgas Akselerasi Legalisasi dan Penyelesaian Kasus Aset Tanah Telkom 2026.
Langkah strategis ini disahkan melalui penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) di Gedung Telkom Hub, Jakarta, Jumat, 20 Februari 2026. Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, menegaskan bahwa penertiban aset ini merupakan bagian dari upaya perbaikan tata kelola milik negara.
Support authors and subscribe to content
This is premium stuff. Subscribe to read the entire article.
Login if you have purchased




